Beranda / Kelembagaan / Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pemerintahan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pengurus & Anggota
Suprianto
KetuaJumani
Wakil KetuaNurchasanah
SekretarisDonny Jaya
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembinaan MasyarakatEko Said
Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan MasyarakatHendri Miftahul
Anggota Bidang Pemerintahan dan Pembinaan MasyarakatEka Pujiani
Anggota Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan MasyarakatTentang Lembaga
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan menjalankan tiga fungsi utama, yaitu: a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. c. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Visi dan misi BPD diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berkelanjutan.
Ringkasan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tergabung dalam kategori Pemerintahan Desa.
7 pengurus/anggota terdaftar
Narahubung: Supriyanto, 089675743237
Butuh Informasi Lain?
Lihat daftar lengkap lembaga desa lainnya atau hubungi kantor desa untuk informasi lebih lanjut.
Semua Kelembagaan