Beranda / Kelembagaan / Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pemerintahan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pemerintahan Desa

Supriyanto, 089675743237

Kelembagaan

Pengurus & Anggota

Suprianto

Suprianto

Ketua
Jumani

Jumani

Wakil Ketua
Nurchasanah

Nurchasanah

Sekretaris
Donny Jaya

Donny Jaya

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat
Eko Said

Eko Said

Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Hendri Miftahul

Hendri Miftahul

Anggota Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat
Eka Pujiani

Eka Pujiani

Anggota Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tentang Lembaga

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan menjalankan tiga fungsi utama, yaitu: a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. c. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Visi dan misi BPD diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berkelanjutan.

Ringkasan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tergabung dalam kategori Pemerintahan Desa.

7 pengurus/anggota terdaftar

Narahubung: Supriyanto, 089675743237

Butuh Informasi Lain?

Lihat daftar lengkap lembaga desa lainnya atau hubungi kantor desa untuk informasi lebih lanjut.

Semua Kelembagaan